Penjelasan tentang Hak intelektual
Sebelum kalian melanjutkan ke penjelasan implementasi HAKI,bagi kalian yang ingin mengetahui apa itu implementasi haki bisa cek di Implementasi HAKI(https://nsp-valentinojuan-tkj.blogspot.com/2021/07/nsp-valentinojuan-tkj.html)
Dan bagi kalian yang ingin mengetahui tentang Ratifikasitrips dan kebijakan pemerintah bisa cek di Ratifikasitrips dan kebijakan pemerintah(https://nsp-ongalexander-tkj.blogspot.com/)
Hak Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual Istilah HAKI di dapat dari Intellectual Property Right (IPR) yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO.Permasyarakatan HAKI di kalangan pengusaha IKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh pengusaha industri.Pelatihan HAKI dimaksudkan untuk memberikan informasi. Pelatihan HAKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengusaha industri kecil dan menengah,LSM,Yayasan dan Asosiasi.perlindungan Hak Kekayaan Intelektual sangat penting bagi pembangunan yang sedang berlangsung di Indonesia. Hak Kekayaan Intelektual yang dilindungi di Indonesia berupa Hak Cipta, Merek, Paten, Perlindungan Varietas Tanaman, Rahasia Dagang, Disain Industri dan disain tata letak sirkuit terpadu
Tujuan:
1.Meningkatkan pengetahuan dan wawasan
peserta pelatihan dalam peraturan-peraturan,hukum yang berlaku serta
sanksi-sanksi dalam penerapan HAKI.
2.Agar para peserta pelatihan mengetahui
prosedure penerapan HAKI dan
masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan penerapan HAKI
3.Agar para peserta termotivasi untuk
menciptakan hal-hal baru di bidang
produk industri yang menyangkut desaign,proses produksi serta pemakaian
merek sendiri
Ruang lingkup tentang HAKI:
1.Hak ekonomi-->Hak yang memiliki hubungan dan dampak langsung terhadap ekonomi
perusahaan,seperti hak pengadaan,hak distribusi,hak penyiaran,hak
pertunjukan,dan juga hak pinjam masyarakat.
2.Hak atas ciptaan-->Hak yang merujuk langsung terhadap subjek ciptaanya,seperti
program komputer,buku,fotografer,Pidato,Pamplet,Lagu,Drama.
Dasar Hukum tentang HAKI
1.UU nomor 19/2002 diganti oleh UU No.
28/2014 Tentang Hak Cipta
2. UU Nomor 4 Tahun 2001
3.UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek
4.UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desaign
Industri
5.UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desaign
tata letak Industri
Sejalan dengan perubahan berbagai
undang-undang tersebut di atas,Indonesia juga telah meratifikasi 5 konvensi
International yaitu:
1.Paris Convetion for the Protection of
Industrial Property dan Convention Estalishing the World Intellectual Property
Organization
2.Patent Cooperation Treaty(PCT) and
Regulation under the PCT
3.Trademark Law Treaty
4.Berne Convention for the protection of
Literaly and Artisctic
5.WIPO Copyright Treaty
Pengertian Hak Cipta dan Fungsi Hak cipta
Hak cipta berasal dari bahasa Inggris copyright yang dalam terjemahanya copy,yang dapat berarti untuk
menggandakan atau menyebarluaskan hasil suatu karya.
Istilah copyright diartikan kedalam bahasa Indonesia ( secara tidak cermat ) sebagai
hak cipta. Hak cipta lahir sebagai hasil cipta karsa dari
seorang pencipta melalui olah pikir manusia dalam bidang seni dan ilmu
pengetahuan, yang bersifat originality dan individuality. Hak Cipta diperoleh
tanpa harus mendaftarkan, karena hak cipta bersifat automatic protection. Pada
pokoknya, hak cipta diperoleh bukan karena pendaftaran, guna penyelesaian
sengketa pada proses litigasi juga bilamana pihak yang bersengketa dapat
membuktikan kebenaran akan ciptaannya, maka hakim dapat menentukan pencipta
yang sebenarnya. Selain itu, untuk menjamin keamanan ciptaannya, seorang
pencipta dalam mengeksploitasi (tujuan komersial) akan memilih untuk
mendaftarkan ciptaan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen
Hukum dan HAM. Keaslian suatu karya baik berupa karangan atau ciptaan merupakan
suatu hal esensial dalam perlindungan hukum melalui hak cipta. Maksudnya, karya
tersebut harus benar-benar merupakan hasil karya orang yang mengakui karya
tersebut sebagai karangan atau ciptaannya.
HAKI memiliki 4 prinsip yaitu:
1.Prinsip Ekonomi-->HAKI memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang dapat memberikan keuntungan terhadap pemilik Hak cipta
2.Prinsip kebudayaan-->HAKI meningkatkan pengembangan kebudayaan baik dari ilmu
pengetahuan maupun aspek lainya dari masyarakat.
3.Prinsip keadilan-->HAKI memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak terhadap karya cipta
miliknya dan tidak dimanfaatkan tanpa ijin dari pemilik hak cipta.
4.Prinsip Sosial-->HAKI merupakan suatu kesatuan yang dibuat dengan memikirkan
keseimbangan antara kepentingan individu dan juga masyarakat luas
Jenis-Jenis HAKI;
1.Hak Cipta-->Hak cipta diberikan khusus kepada para pencipta dan mereka
memiliki hak ekslusif untuk dapat mengumumkan atau memperbanyak hasil
ciptaanya.
2.Hak kekayaan industri-->hak yang melindungi suatu perusahaan dari berbagai macam
plagiarisme dan juga dapat mengatur segala sesuatu dalam lingkungan industri.
Dalam Hak Cipta terdapat 2 hal yaitu:
1.Hak Moral-->Sementara itu hak cipta tidak dapat dilepaskan dari masalah moral
karena didalam hak cipta itu sendiri melekat hak moral sepanjang waktu perlindungan
hak cipta masih ada,masalah
2.Hak Ekonomi-->sebagai HKI maka hak cipta tergolong sebagai hak ekonomi(economi
right) yang merupakan hak khusus pada HKI.Adapun yang disebut dengan hak
ekonomi adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas HKI.dikatakan hak
ekonomi dikarenakan HKI termasuk sebuah benda yang dapat dinilai dengan uang.
rasionalitas ekonomi pula yang selanjutnya memberi justifikasi perlindungan hak
cipta dengan artian perlindungan harus diberikan untuk memungkinkan segala
biaya dan jerih payah pencipta terbayar kembali.
Simbol Terkait HAKI:
1.Trade Mark-->Simbol TM memiliki bahwa produk atau merek sedang dalam masa
pengajuan kepemilikan
2.Service Mark-->Simbol SM digunakan untuk menandai suara-suara tertentu,misal
suara unik yang ada didalam suatu film.
3.Registered Mark-->Simbol R menandakan produk tersebut sudah terdaftar dengan Legal
Hak atas kekayaan Intelektualnya.
4.Copyright-->Simbol C artinya menunjukkan kepemilikan hak cipta.Maka jika ingin
dipublikasikan perlu dicantumkan sang pemilik hak cipta
Berikut Ini merupakan syarat-syarat Hak
Intelektual(HAKI):
1.Formulir permohonan-->Langkah
pertama yaitu mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam
Bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3.Lembar pertama dari formulir tersebut
ditandatangani diatas materai 6.000 rupiah
2.Mengajukan surat permohonan
pendaftaran ciptaan mencantumkan:
- Nama,kewarganegaraan dan alamat
pencipta
-Nama,kewarganegaraan dan alamat pemegang
Hak Cipta;nama kewarganegaraan
dan-alamat kuasa ;jenis dan judul ciptaan
-tanggal dan tempat ciptaan diumumkan
pertama kali
3.Uraian Ciptaan(Rangkap 3)
·
Surat permohonan pendaftaran
ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu
melampirkan bukti kewarganegaraan
pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa
foto KTP atau Paspor
·
Apabila permohonan badan
hukum,maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta
pendirian badan hukum tersebut
·
Apabila permohonan badan
hukum,maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta
pendirian badan hukum tersebut
- Melampirkan surat kuasa, bila
mana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti
kewarganegaraan kuasa tersebut
- Apabila pemohon tidak bertempat
tinggal di dalam Wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran
ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di
dalam wilayah RI
- Apabila permohonan pendaftaran
ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum,
maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu
alamat pemohon
- Apabila ciptaan tersebut telah
dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
- Melampirkan contoh ciptaan yang
dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
Biaya HAKI:
Biaya pendaftaran merek berdasarkan PP
No.28 Tahun 2019 dikenakan biaya 200.000/permohonan
Hak Kekayaan Industrià hak
yang melindungi suatu perusahaan dari berbagai macam plagiarisme dan juga dapat
mengatur segala sesuatu dalam lingkungan industri. Berikut adalah jenis
perlindunganya
Sumber:
1. https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2021/01/22/haki-adalah/
2. https://sevima.com/pengertian-haki/
ht https://kemenperin.go.id/download/140/Kebijakan-Pemerintah-dalam-Perlindungan-Hak-Kekayaan-Intelektual-dan-Liberalisasi-Perdagangan-Profesi-di-Bidang-Hukum
3.
Komentar
Posting Komentar