Penjelasan tentang Hak intelektual

 

Sebelum kalian melanjutkan ke penjelasan implementasi HAKI,bagi kalian yang ingin mengetahui apa itu implementasi haki bisa cek di Implementasi HAKI(https://nsp-valentinojuan-tkj.blogspot.com/2021/07/nsp-valentinojuan-tkj.html)


Dan bagi kalian yang ingin mengetahui tentang Ratifikasitrips dan kebijakan  pemerintah bisa cek di Ratifikasitrips dan kebijakan pemerintah(https://nsp-ongalexander-tkj.blogspot.com/)

Hak Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual Istilah HAKI di dapat dari Intellectual Property Right (IPR) yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO.Permasyarakatan HAKI di kalangan pengusaha IKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh pengusaha industri.Pelatihan HAKI dimaksudkan untuk memberikan informasi. Pelatihan HAKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengusaha industri kecil dan menengah,LSM,Yayasan dan Asosiasi.perlindungan Hak Kekayaan Intelektual sangat penting bagi pembangunan yang sedang berlangsung di Indonesia. Hak Kekayaan Intelektual yang dilindungi di Indonesia berupa Hak Cipta, Merek, Paten, Perlindungan Varietas Tanaman, Rahasia Dagang, Disain Industri dan disain tata letak sirkuit terpadu

 

Tujuan:

1.Meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta pelatihan dalam peraturan-peraturan,hukum yang berlaku serta sanksi-sanksi dalam penerapan HAKI.

2.Agar para peserta pelatihan mengetahui prosedure penerapan HAKI  dan masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan penerapan HAKI

3.Agar para peserta termotivasi untuk menciptakan hal-hal baru di  bidang produk industri yang menyangkut desaign,proses produksi serta pemakaian merek  sendiri

 

Ruang lingkup tentang HAKI:

1.Hak ekonomi-->Hak yang memiliki hubungan dan dampak langsung terhadap ekonomi perusahaan,seperti hak pengadaan,hak distribusi,hak penyiaran,hak pertunjukan,dan juga hak pinjam masyarakat.

2.Hak atas ciptaan-->Hak yang merujuk langsung terhadap subjek ciptaanya,seperti program komputer,buku,fotografer,Pidato,Pamplet,Lagu,Drama.

 

Dasar Hukum tentang HAKI

1.UU nomor 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta

2. UU Nomor 4 Tahun 2001

3.UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek

4.UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desaign Industri

5.UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desaign tata letak Industri

 

Sejalan dengan perubahan berbagai undang-undang tersebut di atas,Indonesia juga telah meratifikasi 5 konvensi International yaitu:

1.Paris Convetion for the Protection of Industrial Property dan Convention Estalishing the World Intellectual Property Organization

2.Patent Cooperation Treaty(PCT) and Regulation under the PCT

3.Trademark Law Treaty

4.Berne Convention for the protection of Literaly and Artisctic

5.WIPO Copyright Treaty

 

Pengertian Hak Cipta dan  Fungsi Hak cipta

Hak cipta berasal dari bahasa Inggris copyright yang dalam terjemahanya copy,yang dapat berarti untuk menggandakan atau menyebarluaskan hasil suatu karya. Istilah copyright diartikan kedalam bahasa Indonesia ( secara tidak cermat ) sebagai hak cipta. Hak cipta lahir sebagai hasil cipta karsa dari seorang pencipta melalui olah pikir manusia dalam bidang seni dan ilmu pengetahuan, yang bersifat originality dan individuality. Hak Cipta diperoleh tanpa harus mendaftarkan, karena hak cipta bersifat automatic protection. Pada pokoknya, hak cipta diperoleh bukan karena pendaftaran, guna penyelesaian sengketa pada proses litigasi juga bilamana pihak yang bersengketa dapat membuktikan kebenaran akan ciptaannya, maka hakim dapat menentukan pencipta yang sebenarnya. Selain itu, untuk menjamin keamanan ciptaannya, seorang pencipta dalam mengeksploitasi (tujuan komersial) akan memilih untuk mendaftarkan ciptaan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Keaslian suatu karya baik berupa karangan atau ciptaan merupakan suatu hal esensial dalam perlindungan hukum melalui hak cipta. Maksudnya, karya tersebut harus benar-benar merupakan hasil karya orang yang mengakui karya tersebut sebagai karangan atau ciptaannya.

 

HAKI memiliki 4 prinsip yaitu:

1.Prinsip Ekonomi-->HAKI memiliki manfaat serta nilai ekonomi  yang dapat memberikan keuntungan  terhadap pemilik Hak cipta

2.Prinsip kebudayaan-->HAKI meningkatkan pengembangan kebudayaan baik dari ilmu pengetahuan maupun aspek lainya dari masyarakat.

3.Prinsip keadilan-->HAKI memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak terhadap karya cipta miliknya dan tidak dimanfaatkan tanpa ijin dari pemilik hak cipta.

4.Prinsip Sosial-->HAKI merupakan suatu kesatuan yang dibuat dengan memikirkan keseimbangan antara kepentingan individu dan juga masyarakat luas


 

Jenis-Jenis HAKI;

1.Hak Cipta-->Hak cipta diberikan khusus kepada para pencipta dan mereka memiliki hak ekslusif untuk dapat mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaanya.

2.Hak kekayaan industri-->hak yang melindungi suatu perusahaan dari berbagai macam plagiarisme dan juga dapat mengatur segala sesuatu dalam lingkungan industri.

 

Dalam Hak Cipta terdapat 2 hal yaitu:

1.Hak Moral-->Sementara itu hak cipta tidak dapat dilepaskan dari masalah moral karena didalam hak cipta itu sendiri melekat hak moral sepanjang waktu perlindungan hak cipta masih ada,masalah

2.Hak Ekonomi-->sebagai HKI maka hak cipta tergolong sebagai hak ekonomi(economi right) yang merupakan hak khusus pada HKI.Adapun yang disebut dengan hak ekonomi adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas HKI.dikatakan hak ekonomi dikarenakan HKI termasuk sebuah benda yang dapat dinilai dengan uang. rasionalitas ekonomi pula yang selanjutnya memberi justifikasi perlindungan hak cipta dengan artian perlindungan harus diberikan untuk memungkinkan segala biaya dan jerih payah pencipta terbayar kembali.

 

Simbol Terkait HAKI:

1.Trade Mark-->Simbol TM memiliki bahwa produk atau merek sedang dalam masa pengajuan kepemilikan

2.Service Mark-->Simbol SM digunakan untuk menandai suara-suara tertentu,misal suara unik yang ada didalam suatu film.

3.Registered Mark-->Simbol R menandakan produk tersebut sudah terdaftar dengan Legal Hak atas kekayaan Intelektualnya.

4.Copyright-->Simbol C artinya menunjukkan kepemilikan hak cipta.Maka jika ingin dipublikasikan perlu dicantumkan sang pemilik hak cipta

 

Berikut Ini merupakan syarat-syarat Hak Intelektual(HAKI):

  1.Formulir permohonan-->Langkah pertama yaitu mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3.Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani diatas materai 6.000 rupiah

2.Mengajukan surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:

- Nama,kewarganegaraan dan alamat pencipta

-Nama,kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta;nama  kewarganegaraan dan-alamat kuasa ;jenis dan judul ciptaan

-tanggal dan tempat ciptaan diumumkan pertama kali

3.Uraian Ciptaan(Rangkap 3)

           ·          Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk  satu melampirkan  bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta  berupa foto KTP atau Paspor

           ·          Apabila permohonan badan hukum,maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut

           ·          Apabila permohonan badan hukum,maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut

  • Melampirkan surat kuasa, bila mana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
  • Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam Wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
  • Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
  • Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
  • Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya

 

Biaya HAKI:

Biaya pendaftaran merek berdasarkan PP No.28 Tahun 2019 dikenakan biaya 200.000/permohonan

 

Hak Kekayaan Industrià hak yang melindungi suatu perusahaan dari berbagai macam plagiarisme dan juga dapat mengatur segala sesuatu dalam lingkungan industri. Berikut adalah jenis perlindunganya

Sumber:

1.      https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2021/01/22/haki-adalah/

2.      https://sevima.com/pengertian-haki/

ht  https://kemenperin.go.id/download/140/Kebijakan-Pemerintah-dalam-Perlindungan-Hak-Kekayaan-Intelektual-dan-Liberalisasi-Perdagangan-Profesi-di-Bidang-Hukum




3.  

Komentar